BOGOR. Wakil Presiden Direktur PT Sentul City Tbk., Andrian Budi Utama, memastikan akan menggelar keterangan pers secara resmi dalam waktu dekat, terkait kasusĀ penjemputan paksa Kwee Cahyadi Kumala oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Andrian mengatakan, pihaknya belum bisa banyak berkomentar atau pun memberi tanggapan terkait kasus yang sebetulnya tidak melibatkan perseroan secara institusional. "Mohon maaf, kami belum bisa menanggapi soal kasus itu. Nanti ya kami akan memberikan keterangan pers resmi dalam waktu dekat. Bila tiba waktunya Kompas.comĀ akan menjadi pihak pertama yang kami informasikan," ujar Andrian, Rabu (1/10) seperti dikutip dari Kompas.com. Andrian menuturkan, kasus tersebut terkait PT Bukit Jonggol Asri. "Bukan PT Sentul City Tbk sebagai perseroan," bantahnya. Sebelumnya diberitakan, Cahyadi Kumala dijemput paksa KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap sebagai tersangka. Cahyadi diduga bersama-sama Yohan menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Cahyadi juga disangkakan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan. Sebelumnya, KPK telah mencegah Cahyadi terkait penyelidikan yang dilakukan KPK agar tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan keduanya terkait dengan proses penyidikan. Nama Cahyadi disebut-sebut dalam surat dakwaan perwakilan PT BJA bernama Yohan Yap. (Hilda B Alexander)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Soal kasus Korupsi, Sentul City akan jumpa pers
BOGOR. Wakil Presiden Direktur PT Sentul City Tbk., Andrian Budi Utama, memastikan akan menggelar keterangan pers secara resmi dalam waktu dekat, terkait kasusĀ penjemputan paksa Kwee Cahyadi Kumala oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Andrian mengatakan, pihaknya belum bisa banyak berkomentar atau pun memberi tanggapan terkait kasus yang sebetulnya tidak melibatkan perseroan secara institusional. "Mohon maaf, kami belum bisa menanggapi soal kasus itu. Nanti ya kami akan memberikan keterangan pers resmi dalam waktu dekat. Bila tiba waktunya Kompas.comĀ akan menjadi pihak pertama yang kami informasikan," ujar Andrian, Rabu (1/10) seperti dikutip dari Kompas.com. Andrian menuturkan, kasus tersebut terkait PT Bukit Jonggol Asri. "Bukan PT Sentul City Tbk sebagai perseroan," bantahnya. Sebelumnya diberitakan, Cahyadi Kumala dijemput paksa KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap sebagai tersangka. Cahyadi diduga bersama-sama Yohan menyuap Yasin agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Cahyadi juga disangkakan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan. Sebelumnya, KPK telah mencegah Cahyadi terkait penyelidikan yang dilakukan KPK agar tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan keduanya terkait dengan proses penyidikan. Nama Cahyadi disebut-sebut dalam surat dakwaan perwakilan PT BJA bernama Yohan Yap. (Hilda B Alexander)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News