Soal kasus pembobolan Maybank, OJK: Tunggu proses hukum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso telah menerima laporan terkait pembbolan dana dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) dan juga dari Winda Lunardi.

Meski demikian, Wimboh enggan memberikan pernyataan terkait kasus pembobolan dana Winda Rp 22,9 miliar yang dilakukan oknum pegawai Maybank AT. 

“Maybank sudah melaporkan, nasabah juga sudah melaporkan. Kami pikir ada sesuatu, dan ini pasti akan objektif dan transparan,” ujar Wimboh dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, KAmis (12/11).

Lebih lanjut Wimboh juga enggan memastikan apakah dana yang ditilap AT bisa langsung kembali kepada Winda sebelum proses hukum rampung. 

“Saat ini sudah masuk proses hukum, ditunggu saja keputusannya agar tidak mendahului hukum. Kalau nasabah tidak bersalah uang pasti dikembalikan,” sambung Wimboh. 

Baca Juga: Cegah kasus fraud, bank memperketat mitigasi internal

Sebelumnya, Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris menyatakan Maybank tidak bisa serta merta mengembalikan dana yang hilang kepada Winda. Sebab terdapat sejumlah kejanggalan yang ditemukan perseroan. 

“Kalau seperti kasus Malinda Dee dia ambil uang nasabah digunakan secara pribadi selesai, sehingga bank harus ganti uang nasabah. Tapi Maybank ini kasusnya berbeda, ini bukan pembobolan sederhana, jika demikian pasti langsung akan kami ganti. Namun ada aliran dana dari nasabah ke sejumlah pihak termasuk orang tua nasabah, lantas peranan nasabah apa? Kita lihat hasil penyidikan,” ujar Hotman di Jakarta. 

Beberapa kejanggalan misalnya terjadi saat ada aliran transaksi dari rekening Winda untuk membeli polis di Prudential senilai Rp 6 miliar. Kemudian sebulan berikutnya polis ditutup, namun dana dikembalikan kepada rekening Herman Lunardi, Ayah Winda senilai Rp 4,8 miliar. 

Pun Kepala Cabang Maybank Cipulir AT yang kini telah ditetapkan jadi tersangka oleh kepolisian tercatat pernah melakukan transfer kepada rekening Herman senilai Rp 576 juta. Dana tersebut dianggap sebagai bunga tabungan Winda dan Fioletta. 

Adapun Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia Nehemia Andiko dalam kesempatan yang sama menjelaskan Winda dan ibunya juga diketahui tidak pernah menyimpan buku tabungan dan kartu ATM sejak rekening dibuka, meskipun ada bukti penyerahan yang ditanda tangani oleh Winda. 

Selanjutnya: Berkaca pada kasus Winda Lunardi, apa manfaat dari rekening koran?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi