Soal Kebijakan dan Tata Kelola Komoditas Mineral Kritis, Kadin Minta Diperjelas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah memberikan penjelasan  rinci terkait arah kebijakan komoditas yang masuk ke dalam klasifikasi mineral kritis. Salah satu yang disoroti ialah pasir silika yang beberapa waktu belakangan sempat disinggung akan dilarang ekspor. 

Komite Tetap Minerba Kadin Indonesia, Arya Rizqi Darsono menyatakan, saat ini pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No 296.K/MB.01/MEM. B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis yang salah satunya menyangkut pasir silika. 

“Kami mohon kepada pemerintah bisa memberikan jalan keluar bagi kami pelaku usaha apabila nanti mau dilakukan pelarangan ekspor (pasir silika). Seperti apa arahnya kalau sudah menjadi mineral kritis, bagaimana tata kelola mineral kritis tersebut,” ujarnya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk  “Kesiapan Industri Pendukung dalam Menyerap Produk Hilirisasi” di Menara Kompas Gramedia, Selasa (3/10). 


Baca Juga: Pemerintah Akan Batasi Ekspor Komoditas yang Masuk Klasifikasi Mineral Kritis

Arya menjelaskan, Indonesia sejatinya menyimpan cadangan pasir silika cukup besar yakni 350 juta ton dengan sumber daya 2,1 miliar ton. Adapun pasir silika masuk sebagai bahan baku industri kaca dan bisa juga menjadi kaca pelapis untuk solar panel. 

“Nah kemarin sempat ada isu bahwa tidak boleh ekspor pasir silika, tetapi industrinya sudah siap atau belum karena yang kami ketahui industri yang menyerap adalah kaca yang hanya ada beberapa di Indonesia,” ujarnya. 

Selain itu, pasir silika juga kerap dimanfaatkan sebagai bahan baku material konstruksi seperti campuran untuk semen dan hebel. 

Namun, karena penyerapan ke dalam negeri masih minim, pihaknya berharap, jika pasir silika mau dilarang ekspor sebaiknya pemerintah menyiapkan industri hilirnya terlebih dahulu di dalam negeri. “Jangan sampai nanti tidak siap,” tegasnya. 

“Kelak pasir silika benar-benar akan dilarang ekspor, pengusaha tentu akan kebingungan,” kata Arya. 

Baca Juga: Proteksi Lokal, Tata Niaga Mineral Kritis Diperketat

Secara umum, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif  menyebut, klasifikasi mineral kritis bukan hanya difokuskan pada program hilirisasi saja. 

Pemerintah akan menggunakan basis klasifikasi tersebut untuk menyusun strategi, tata kelola, dan rantai pasok mineral kritis yang sangat diperlukan bagi proyek-proyek strategis nasional. 

“Jadi kan ada 47 mineral yang didefinisikan Kementerian ESDM menjadi mineral kritis antara lain, aluminium, tembaga, nikel, timah, silika, dan lainnya. Nah sudah ada beberapa yang dilarang ekspor terutama berbentuk bijih seperti nikel, bauksit yang produk lanjutannya aluminium,” ujarnya dalam kesempatan yang sama. 

Namun Irwandy menegaskan, pelarangan ekspor komoditas mineral yang masuk dalam klasifikasi mineral kritis tentu akan melewati pertimbangan-pertimbangan yang matang untuk perkembangan industri ke depannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .