KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah hingga saat ini masih melakukan evaluasi kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT). Hal ini terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan, salah satu faktor pendorong kinerja industri adalah dengan disediakannya harga input yang kompetitif. Selain harga bahan baku, harga input yang dimaksud salah satunya adalah harga energi. Jika melihat saat ini memang tidak semua industri mendapatkan manfaat kebijakan HGBT. Tercatat hanya tujuh industri yang memanfaatkan harga gas paling tinggi US$ 6 per MMBtu yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.
Soal Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), Ini Kata Ekonom
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah hingga saat ini masih melakukan evaluasi kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT). Hal ini terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan, salah satu faktor pendorong kinerja industri adalah dengan disediakannya harga input yang kompetitif. Selain harga bahan baku, harga input yang dimaksud salah satunya adalah harga energi. Jika melihat saat ini memang tidak semua industri mendapatkan manfaat kebijakan HGBT. Tercatat hanya tujuh industri yang memanfaatkan harga gas paling tinggi US$ 6 per MMBtu yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.