KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan hunian berimbang menjadi salah satu aturan yang berpengaruh dalam industri properti. Hal tersebut tertuang pada Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Dalam pasal 21B yang menyebutkan bahwa skema perumahan dengan Hunian Berimbang mencakup perumahan skala besar dan perumahan selain skala besar. Adapun secara komposisi, pembangunan kawasan perumahan skala besar harus dengan komposisi 1:2:3 yakni mencakup satu rumah mewah berbanding paling sedikit dua rumah menengah, serta tiga rumah sederhana.
Soal kebijakan hunian berimbang, Ciputra (CTRA) menilai aturan tersebut tidak ideal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketentuan hunian berimbang menjadi salah satu aturan yang berpengaruh dalam industri properti. Hal tersebut tertuang pada Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Dalam pasal 21B yang menyebutkan bahwa skema perumahan dengan Hunian Berimbang mencakup perumahan skala besar dan perumahan selain skala besar. Adapun secara komposisi, pembangunan kawasan perumahan skala besar harus dengan komposisi 1:2:3 yakni mencakup satu rumah mewah berbanding paling sedikit dua rumah menengah, serta tiga rumah sederhana.