KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan, kebijakan pengupahan tetap berlaku pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk formula penetapan upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Jadi sebetulnya yang dimaksud keputusan MK itu kan tidak boleh buat aturan yang baru, tidak ada klausul pun yang menggugurkan aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Adi saat dihubungi, Selasa (30/11). Adi mengatakan, sesuai putusan MK yakni UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan yakni dua tahun. Sebab itu, penetapan UMP dan UMK juga tetap berdasarkan PP 36/2021 yang merupakan aturan pelaksana UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Soal kebijakan pengupahan pasca putusan MK, ini kata Dewan Pengupahan Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan, kebijakan pengupahan tetap berlaku pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk formula penetapan upah minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Jadi sebetulnya yang dimaksud keputusan MK itu kan tidak boleh buat aturan yang baru, tidak ada klausul pun yang menggugurkan aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Adi saat dihubungi, Selasa (30/11). Adi mengatakan, sesuai putusan MK yakni UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan yakni dua tahun. Sebab itu, penetapan UMP dan UMK juga tetap berdasarkan PP 36/2021 yang merupakan aturan pelaksana UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.