KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Agung Podomoro Land Tbk (
APLN) menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan yang memperkuat industri properti. Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Beleid ini resmi diundangkan pada 20 Mei 2024. Ketentuan baru ini mewajibkan pekerja untuk menyisihkan 2,5% dari upah mereka untuk iuran perumahan rakyat, sementara pemberi kerja menanggung 0,5%. Iuran Tapera ini akan mulai efektif paling lambat pada tahun 2027.
Baca Juga: Agung Podomoro (APLN) Optimistis Penjualan Hunian akan Terus Tumbuh, Ini Faktornya Agung Wirajaya, Corporate Marketing Director Agung Podomoro, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari peraturan tersebut secara mendalam dan berharap mendapatkan petunjuk teknis mengenai detail aturan ini. "Kami terbuka untuk semua opsi pembiayaan yang dapat mendorong penguatan industri properti nasional," kata Agung kepada KONTAN pada Rabu (29/5). APLN optimistis pasar properti di Indonesia akan terus bertumbuh meskipun ada berbagai tantangan yang dihadapi industri ini.
APLN telah menjalin kolaborasi strategis dengan perbankan dan agen untuk mengakomodasi tingginya minat masyarakat terhadap kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA). Agung Podomoro juga optimistis penjualan properti mereka akan terus meningkat hingga akhir tahun 2024. Hal ini sejalan dengan prediksi Real Estate Indonesia yang memperkirakan sektor properti nasional akan tumbuh hingga 10%. Proyeksi ini didukung oleh perbaikan ekonomi nasional yang diperkirakan akan tumbuh hingga 5,2% di tahun 2024. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .