KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Upaya Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperluas kebijakan tarif kembali mendapat hambatan hukum. Pengadilan perdagangan AS pada Kamis (8/5) waktu setempat memutuskan tarif global 10% yang diumumkan Trump tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Putusan tersebut menjadi pukulan baru bagi strategi dagang Trump, yang mengandalkan tarif impor sebagai alat menekan mitra dagang dan menutup defisit perdagangan AS. Bloomberg melaporkan, Jumat (8/5), Pengadilan Perdagangan Internasional AS memenangkan gugatan sejumlah pelaku usaha kecil yang menilai kebijakan tarif merugikan usaha domestik. Tarif tersebut sebelumnya mulai berlaku pada 24 Februari. Majelis hakim memutuskan dengan suara 2 banding 1. Salah satu hakim menyatakan gugatan itu terlalu dini diputus, namun mayoritas hakim menilai kebijakan tersebut tidak sesuai ketentuan hukum.
Soal Kebijakan Tarif Global, Trump Kalah Lagi di Pengadilan
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Upaya Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memperluas kebijakan tarif kembali mendapat hambatan hukum. Pengadilan perdagangan AS pada Kamis (8/5) waktu setempat memutuskan tarif global 10% yang diumumkan Trump tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Putusan tersebut menjadi pukulan baru bagi strategi dagang Trump, yang mengandalkan tarif impor sebagai alat menekan mitra dagang dan menutup defisit perdagangan AS. Bloomberg melaporkan, Jumat (8/5), Pengadilan Perdagangan Internasional AS memenangkan gugatan sejumlah pelaku usaha kecil yang menilai kebijakan tarif merugikan usaha domestik. Tarif tersebut sebelumnya mulai berlaku pada 24 Februari. Majelis hakim memutuskan dengan suara 2 banding 1. Salah satu hakim menyatakan gugatan itu terlalu dini diputus, namun mayoritas hakim menilai kebijakan tersebut tidak sesuai ketentuan hukum.
TAG: