Soal kebocoran data, Ombudsman rekomendasikan sejumlah langkah ke pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah untuk kebijakan registrasi kartu pra bayar. Sejumlah rekomendasi yang diberikan ORI diharapkan dijalankan sesuai aturan dan tertib administrasi.

Anggota Ombudsman Alamsyah bilang, ORI memandang kejadian tersebut disebabkan oleh pemerintah yang tak bersunguh-sungguh dalam legislasi perlindungan data pribadi. ORI meminta pemerintah segera melakukan perbaikan yang bersifat sistemik untuk melindungi warga negara sebagai subyek data.

Untuk itu, pemerintah perlu segera menerapkan langkah-langkah sebagai berikut:


1) Mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang memastikan hak subyek data terlindungi dalam penyimpanan, pemrosesan, pemanfaatan, hingga pemusnahan data pribadi masyarakat.

2) Melalui Kementerian Kominfo, segera mengatur kewajiban untuk memutakhirkan sistem keamanan teknologi informasi (IT) di semua institusi, baik itu institusi pemerintahan maupun korporasi yang berhubungan dengan penggunaan data pribadi secara luas agar terlindungi dari kebocoran dan penyalahgunaan.

3) Melalui Kementerian Kominfo, harus memastikan semua operator telekomunikasi dan penjual kartu prabayar menghentikan penggunaan instrumen robotik atau upaya lainnya dalam memanfaatkan data kependudukan untuk memanipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan atau registrasi yang tidak wajar, pemerintah dan operator telekomunikasi wajib menonaktifkan nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan Prabayar.

4) Melakukan pengusutan terhadap penjual maupun operator telekomunikasi yang tidak melakukan upaya perbaikan terhadap manipulasi registrasi kartu prabayar hingga akhir Maret 2018.

5) Segera mengupayakan pencabutan semua regulasi yang memberi peluang untuk melakukan praktik pemberian, pertukaran dan jual beli data pribadi yang berpotensi merugikan warga negara.

6) Membatasi penggunaan klausul baku dalam berbagai perjanjian terkait pemanfaatan data pribadi yang cenderung menempatkan subyek data dalam posisi lemah.

7) Melakukan pengawasan dan pembenahan tata niaga voucher atau kartu perdana telpon selular untuk menghindari penyalahgunaan data kependudukan dan praktik bisnis tak sehat melalui potensi markup data pelanggan maupun rekayasa laporan keuangan pada operator.

8) Melalui Kementerian Kominfo segera melakukan penertiban pemanfaatan jaringan dan frekuensi untuk penyebaran promosi bisnis sepihak ke peralatan telekomunikasi yang dimiliki oleh warga negara.

"Penundaan berlarut dalam pembentukan regulasi untuk melindungi warga negara sebagai subyek data merupakan maladministrasi yang dapat merugikan warga negara secara luas. Oleh karenanya Ombudsman RI mengingatkan agar Pemerintah segera melakukan langkah-langkah perbaikan sistemik secara konsisten agar tidak ada lagi warg negara yang dirugikan," kata Alamsyah pada keterangan tertulisnya, Senin (19/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat