KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu poin yang dinanti dalam Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yakni status kelembagaan SKK Migas sebagai regulator. Saat ini dasar pembentukan SKK Migas merupakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengungkapkan, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka akan ada lembaga yang nantinya bertindak sebagai regulator sekaligus pelaksana dalam urusan hulu migas.
Soal Kelembagaan SKK Migas, Saat Ini Masih Menanti RUU Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu poin yang dinanti dalam Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yakni status kelembagaan SKK Migas sebagai regulator. Saat ini dasar pembentukan SKK Migas merupakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengungkapkan, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maka akan ada lembaga yang nantinya bertindak sebagai regulator sekaligus pelaksana dalam urusan hulu migas.