KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dihapusnya tingkatan kelas pada kepesertaan BPJS Kesehatan yang semula kelas 1, 2 dan 3 menjadi pelayanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), digadang-gadang bakal berdampak pada naiknya iuran. Namun, kenaikan iuran tersebut tidak akan dirasakan bagi peserta kelas 3 yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), sebab mereka akan ter-cover dengan adanya subsidi dari pemerintah. Menanggapi hal tersebut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa kemungkinan naiknya iuran dengan adanya kebijakan KRIS ini bisa saja terjadi.
Soal Kenaikan Iuran, Ini Kata Dirut BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Dihapusnya tingkatan kelas pada kepesertaan BPJS Kesehatan yang semula kelas 1, 2 dan 3 menjadi pelayanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), digadang-gadang bakal berdampak pada naiknya iuran. Namun, kenaikan iuran tersebut tidak akan dirasakan bagi peserta kelas 3 yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), sebab mereka akan ter-cover dengan adanya subsidi dari pemerintah. Menanggapi hal tersebut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa kemungkinan naiknya iuran dengan adanya kebijakan KRIS ini bisa saja terjadi.