KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membatasi kepemilikan asing dalam perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran sebesar 20%. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran atau PTP. Tidak hanya maksimal 20% kepemilikan asing di lembaga switching, batasan ini juga berlaku untuk beberapa lembaga terkait sistem pembayaran seperti prinsipal, kliring dan settlement. Menaggapi ini, Hermawan Tjandra EVP Marketing PT Rintis Sejahtera mengatakan, konteks aturan kepemilikan asing maksimal 20% dalam kebijakan GPN adalah bank sentral memberikan ruang dan fleksibilitas bagi prinsipal internasional untuk turut berpartisipasi dan berkontribusi terhadap sistem pembayaran nasional. "Dengan mempertimbangkan aspek strategis, keamanan dan perlindungan konsumen serta pengembangan berkelanjutan sistem pembayaran nasional," kata Hermawan kepada kontan.co.id, Sabtu (5/8).
Soal kepemilikan 20% asing di switching, ini komentar perusahaan switching
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membatasi kepemilikan asing dalam perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran sebesar 20%. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran atau PTP. Tidak hanya maksimal 20% kepemilikan asing di lembaga switching, batasan ini juga berlaku untuk beberapa lembaga terkait sistem pembayaran seperti prinsipal, kliring dan settlement. Menaggapi ini, Hermawan Tjandra EVP Marketing PT Rintis Sejahtera mengatakan, konteks aturan kepemilikan asing maksimal 20% dalam kebijakan GPN adalah bank sentral memberikan ruang dan fleksibilitas bagi prinsipal internasional untuk turut berpartisipasi dan berkontribusi terhadap sistem pembayaran nasional. "Dengan mempertimbangkan aspek strategis, keamanan dan perlindungan konsumen serta pengembangan berkelanjutan sistem pembayaran nasional," kata Hermawan kepada kontan.co.id, Sabtu (5/8).