KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha otobus mengaku kebingungan dengan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kembali memperbolehkan moda transportasi angkutan penumpang keluar-masuk wilayah zona merah. Pasalnya, belum ada aturan jelas yang diberikan oleh Kemenhub. Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani mengatakan, pihaknya masih belum menerima surat edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub tentang aturan operasional moda transportasi angkutan darat. "Kemarin Menhub (Budi Karya Sumadi) dengan jelas statement-nya di media memperbolehkan semua moda kembali beroperasi. Namun, khususnya angkutan darat, tidak dibarengi oleh SE yang jelas," tuturnya kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).
Soal keputusan Kemenhub, pengusaha otobus: Kami bingung, apalagi masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha otobus mengaku kebingungan dengan keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang kembali memperbolehkan moda transportasi angkutan penumpang keluar-masuk wilayah zona merah. Pasalnya, belum ada aturan jelas yang diberikan oleh Kemenhub. Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani mengatakan, pihaknya masih belum menerima surat edaran (SE) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub tentang aturan operasional moda transportasi angkutan darat. "Kemarin Menhub (Budi Karya Sumadi) dengan jelas statement-nya di media memperbolehkan semua moda kembali beroperasi. Namun, khususnya angkutan darat, tidak dibarengi oleh SE yang jelas," tuturnya kepada Kompas.com, Kamis (7/5/2020).