Soal Keputusan MK, Wapres Gibran Bilang Begini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka angkat bicara soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan terkait sengketa syarat pendidikan dirinya. Meskipun, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran.

Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan dirinya dalam Pemilu 2024. 

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam, MK memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima. 


"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). 

Baca Juga: Soal Ijazah SMA, MK Jelaskan Alasan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran

Kendati demikian, Gibran menegaskan bahwa ia tamat menyelesaikan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA). "Ya kalau saya Enggak lulus SMA, kan saya Enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," ujar dia. 

Gibran menyatakan akan fokus bekerja pascaputusan tersebut. Dengan begitu, visi misi dan seluruh program Presiden Prabowo Subianto dapat tercapai. 

"Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," ucap Gibran. 

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. 

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026). 

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta pilpres. 

Hakim Konstitusi Liliek mengatakan, alasan MK memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. 

Dia menjelaskan, para pemohon merupakan organisasi masyarakat sipil dari perkumpulan hingga individu. Oleh sebab itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2024, yang berhak menggugat sengketa ini adalah pasangan calon kontestan pemilu. 

"Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," kata Liliek. 

Sebab itu, semua dalil dalam pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak memiliki relevansi.

Baca Juga: MK Menyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Dapat Diterima

Penulis: Fika Nurul Ulya Editor: Ardito Ramadhan

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/07/13172451/gibran-buka-suara-respons-putusan-mk-kita-hormati-seluruh-proses?source=headline.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News