KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) buka suara soal ketentuan penerbitan sertifikat Energi Baru Terbarukan (EBT) atau Renewable Energy Certificate (REC). Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengungkapkan, dalam perjanjian jual beli tenaga listrik telah disepakati bahwa PLN sebagai pembeli ( offtaker) atas seluruh tenaga listrik pembangkit EBT yang dijual dengan tujuan untuk memberikan kepastian pengembalian modal kepada investor sebagaimana yang diamanatkan di dalam peraturan pemerintah. "Sehingga atribut EBT dari pembangkit IPP merupakan milik PLN," terang Gregorius kepada Kontan, Minggu (7/8).
Soal Ketentuan Penerbitan Sertifikat EBT, Begini Penjelasan PLN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) buka suara soal ketentuan penerbitan sertifikat Energi Baru Terbarukan (EBT) atau Renewable Energy Certificate (REC). Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto mengungkapkan, dalam perjanjian jual beli tenaga listrik telah disepakati bahwa PLN sebagai pembeli ( offtaker) atas seluruh tenaga listrik pembangkit EBT yang dijual dengan tujuan untuk memberikan kepastian pengembalian modal kepada investor sebagaimana yang diamanatkan di dalam peraturan pemerintah. "Sehingga atribut EBT dari pembangkit IPP merupakan milik PLN," terang Gregorius kepada Kontan, Minggu (7/8).