JAKARTA. Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Arwani Thomafi meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk bersikap tegas dalam menyikapi ketidakhadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memenuhi undangan Bawaslu yang dijadwalkan Jumat (4/4). Bawaslu memanggil Yudhoyono untuk diklarifikasi terkait dengan laporan dugaan penyalahgunaan uang negara saat berkampanye sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. "Bawaslu harus bersikap tegas, Bawaslu kan punya mekanisme atau protap, SOP (standar operasional prosedur) dalam dugaan pelanggaran," kata Arwani di Jakarta, Sabtu (5/4). Arwani mengatakan, Bawaslu tentunya punya langkah yang sudah diatur dalam ketentuannya dalam menyikapi pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. PPP, katanya, berharap kualitas Penyelenggaraan Pemilu 2014 ini bisa terjaga."Tidak hanya tahapan pemungutan suara saja, tapi juga tahapan sebelumnya, kampanye, hari tenang, ini yang harus ditanggapi, tergantung bagaimana sejauh kita betul-betul menghadirkan tahapan itu," ucapnya. Sementara itu, Politikus Partai Amanat Nasional Didik Rachbini menilai SBY tidak harus memenuhi panggilan Bawaslu. Menurutnya, kehadiran SBY di Bawaslu bisa diwakilkan. "Bisa diwakilkan, tidak harus presiden. Tapi kalau presiden datang, bagus," kata Didik. Secara terpisah, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha membantah Presiden disebut mangkir dari panggilan Bawaslu. Menurutnya, Presiden belum menerima undangan dari lembaga pengawas pemilu tersebut. Julian mengatakan, surat tersebut ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan diteruskan kepada Kepala Sekretariat Presiden Nanang Dj Priadi. Nanang, sebut Julian, telah hadir memenuhi undangan Bawaslu pada Jumat lalu dan telah bertemu anggota Bawaslu seperti Nelson Simanjuntak, Bernard D Sutrisno, dan Daniel Zuchron. Julian menegaskan, Presiden SBY selalu menghormati dan mematuhi aturan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013. (Icha Rastika)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Soal ketidakhadiran SBY, Bawaslu diminta tegas
JAKARTA. Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Arwani Thomafi meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk bersikap tegas dalam menyikapi ketidakhadiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memenuhi undangan Bawaslu yang dijadwalkan Jumat (4/4). Bawaslu memanggil Yudhoyono untuk diklarifikasi terkait dengan laporan dugaan penyalahgunaan uang negara saat berkampanye sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. "Bawaslu harus bersikap tegas, Bawaslu kan punya mekanisme atau protap, SOP (standar operasional prosedur) dalam dugaan pelanggaran," kata Arwani di Jakarta, Sabtu (5/4). Arwani mengatakan, Bawaslu tentunya punya langkah yang sudah diatur dalam ketentuannya dalam menyikapi pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran pemilu. PPP, katanya, berharap kualitas Penyelenggaraan Pemilu 2014 ini bisa terjaga."Tidak hanya tahapan pemungutan suara saja, tapi juga tahapan sebelumnya, kampanye, hari tenang, ini yang harus ditanggapi, tergantung bagaimana sejauh kita betul-betul menghadirkan tahapan itu," ucapnya. Sementara itu, Politikus Partai Amanat Nasional Didik Rachbini menilai SBY tidak harus memenuhi panggilan Bawaslu. Menurutnya, kehadiran SBY di Bawaslu bisa diwakilkan. "Bisa diwakilkan, tidak harus presiden. Tapi kalau presiden datang, bagus," kata Didik. Secara terpisah, Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha membantah Presiden disebut mangkir dari panggilan Bawaslu. Menurutnya, Presiden belum menerima undangan dari lembaga pengawas pemilu tersebut. Julian mengatakan, surat tersebut ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan diteruskan kepada Kepala Sekretariat Presiden Nanang Dj Priadi. Nanang, sebut Julian, telah hadir memenuhi undangan Bawaslu pada Jumat lalu dan telah bertemu anggota Bawaslu seperti Nelson Simanjuntak, Bernard D Sutrisno, dan Daniel Zuchron. Julian menegaskan, Presiden SBY selalu menghormati dan mematuhi aturan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013. (Icha Rastika)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News