Soal Ketua DPR, MKD diingatkan untuk tak main-main



JAKARTA. Wakil Ketua Fraksi Nasdem di DPR Johnny G Plate mengingatkan, Mahkamah Kehormatan Dewan tidak bermain-main dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto.

MKD harus mengutamakan standar etika serta aturan yang ada untuk menyelesaikan laporan yang dibuat Menteri ESDM Sudirman Said tersebut.

"Berbeda dengan alat kelengkapan Dewan yang lain, MKD ini urusannya akhirat dan moral," kata Johnny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/11).


Johnny mengatakan, MKD seharusnya dapat terbebas dari tekanan politik mana pun dalam memproses suatu kasus. 

"Bahwa di dalamnya ada unsur-unsur kekuatan politik atau kapoksi-kapoksi memang benar. Namun, dia harus mengutamakan standar etika," kata dia.

Begitu pula dalam menggali keterangan dan melangsungkan persidangan. Menurut Johnny, MKD sebaiknya melakukannya secara terbuka.

Meski ada aturan yang menyebutkan persidangan MKD dilaksanakan secara tertututp, anggota MKD dapat mengajukan agar sidang dilakukan terbuka. Hal ini perlu dilakukan untuk menunjang keterbukaan informasi kepada publik.

Seperti dikutip Kompas, rapat MKD kemarin menjadwalkan untuk melihat hasil verifikasi tim ahli MKD terkait bukti dari pengaduan Sudirman sekaligus menentukan apakah MKD bisa menggelar persidangan dengan alat bukti tersebut. 

Namun, rapat diputuskan ditunda karena ada ketidaksepahaman di antara peserta rapat tentang barang bukti yang diserahkan Sudirman.

Dalam laporannya, pekan lalu, Sudirman menyebut ada permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia (FI) yang akan diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan pada 8 Juni 2015 yang belakangan diketahui dilakukan antara Presiden Direktur PT FI Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.

Untuk melengkapi aduannya, Sudirman telah menyerahkan rekaman dan transkrip pembicaraan di pertemuan itu. Menurut Ketua MKD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Surahman Hidayat, rekaman yang diserahkan Sudirman ke MKD hanya berdurasi 11 menit dan 38 detik. Sementara itu, menurut laporan Sudirman, durasi pembicaraan sebetulnya mencapai 120 menit.

Menurut Surahman, sebagian anggota MKD juga berpendapat Sudirman tidak memiliki kedudukan hukum karena saat mengadukan kasus tersebut ke MKD bukan sebagai perseorangan, melainkan sebagai Menteri ESDM.

Untuk menyelesaikan permasalahan itu, MKD akan mengundang pakar bahasa dan hukum tata negara. Namun, dari mana pakar itu belum diputuskan. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan