KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meneken beleid UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu UU yang masuk dalam Omnibus Law ini adalah UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Seperti diketahui, salah satu aturan yang ditambahkan di UU 38/2004 adalah terkait kewajiban Jalan Tol antarkota yang harus mengalokasikan Tempat Istirahat, Pelayanan untuk kepentingan pengguna Jalan Tol, serta menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. Sekjen Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono mengatakan, secara garis besar ketentuan terkait pengembangan UMKM adalah semangat dari Omnibus law. Ketentuan itu memang juga menjadi semangat Kementerian PUPR dan BPJT untuk pengembangan usaha di rest area yang ada di jalan tol.
Soal kewajiban alokasi pengembangan UMKM di jalan tol antarkota, ini kata ATI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meneken beleid UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu UU yang masuk dalam Omnibus Law ini adalah UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Seperti diketahui, salah satu aturan yang ditambahkan di UU 38/2004 adalah terkait kewajiban Jalan Tol antarkota yang harus mengalokasikan Tempat Istirahat, Pelayanan untuk kepentingan pengguna Jalan Tol, serta menyediakan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah. Sekjen Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono mengatakan, secara garis besar ketentuan terkait pengembangan UMKM adalah semangat dari Omnibus law. Ketentuan itu memang juga menjadi semangat Kementerian PUPR dan BPJT untuk pengembangan usaha di rest area yang ada di jalan tol.