Soal Kisruh Pengalihan Saham Freeport ke Pemda Papua, DPR Akan Panggil Mind ID



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR RI akan meminta penjelasan dari MIND ID maupun Kementerian BUMN terkait masalah pengalihan saham PT Freeport Indonesia dari Mind Id ke Pemerintah Daerah Papua. Komisi VI ingin memastikan proses pengalihan saham berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan masalah apapun di lapangan. 

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak berharap persoalan ini diselesaikan secara baik untuk menghindari dampak sosial, ekonomi, maupun politik akibat berlarut-larutnya masalah ini. Dia bilang karena hal ini terkait dengan kepemilikan dan atau pengalihan saham BUMN, tentu saja persoalan ini juga menjadi perhatian di Komisi VI DPR RI. 

Amin menjelaskan, dalam pantauannya, proses serah terima kepemilikan saham PT Freeport Indonesia ke Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika itu, secara teknis operasional diserahterimakan dari MIND ID melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk bersama oleh Pemprov Papua dan Pemkab Mimika. 


Berdasarkan penjelasan dari manajemen MIND ID yang dia terima, serah terima kepemilikan saham akan dilaksanakan jika proses pembentukan BUMD Papua sudah selesai.

Baca Juga: Soal Kisruh Pengalihan Saham Freeport dari Mind Id ke Pemda Papua, Ini Kata DPR

“Karena saat ini pembentukan BUMD Papua sudah selesai, kami meminta MIND ID segera bertemu dengan Pemprov Papua dan Pemkab Mimika, untuk membahas masalah ini dan berkoordinasi terkait proses pengalihan saham tersebut,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (13/5). 

Amin mengatakan, jangan sampai kesimpangsiuran proses pengalihan saham terus berlanjut sehingga merugikan semua pihak. Dia meminta Mind Id untuk memberikan hak masyarakat Papua dan jangan ditunda-tunda jika memang prosesnya sudah sesuai prosedur.

Di sisi lain, pengalihan kepemilikan saham ini juga terkait dengan pembagian dividen yang menjadi hak masyarakat Papua. Menurut Amin akan lebih bijak jika pembagian dividen tidak hanya dihitung pasca-pengalihan saham secara resmi. Namun, dihitung mundur ke belakang sejak kesepakatan pembagian saham setelah divestasi saham Freeport ditanda-tangani. 

“Jika selama ini belum dibayarkan, secara akumulasi, MIND ID wajib membayarkan dividen yang menjadi hak masyarakat Papua,” kata dia. 

Baca Juga: Ini yang Diminta Bupati Mimika Kepada MIND ID Terkait Pembagian Saham Freeport

Sebagai informasi, berdasarkan hasil divestasi saham Freeport dari PT Freeport McMoran ke pemerintah RI, disepakati PT Industri Papua Metal dan Mineral (IPMM) memperoleh 25% saham PT Freeport.

Pemegang saham PT IPMM adalah 60% PT MIND ID dan 40% BUMD yang dibentuk oleh Pemprov Papua dan Pemkab Mimika sehingga kepemilikan saham BUMD Papua di PT Freeport adalah 10% (dari 40% saham di PT IPMM dikalikan 25% saham PT Freeport untuk PT IPMM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi