JAKARTA. Persoalan penting tidaknya kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih menjadi perdebatan hangat di kalangan elit pemerintah dan masyarakat. Pasalnya, di Indonesia hanya ada enam agama yang diakui pemerintah, sementara dalam realitasnya ada warga negara yang beragama di luar agama yang diakui pemerintah. Ambil contoh seperti agama Sunda Wiwitan dan Ahmadiyah . Menjadawab hal itu, Menteri agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan institusinya tetap menilai keberadaan kolom agama dalam KTP harus tetap dipertahankan. Soalnya, identitas agama yang dianut setiap warga negara Indonesia itu dijamin oleh Konstitusi dan dilindungi oleh negara. Yang menjadi persoalannya, menurut Lukman adalah bagaimana mengisi kolom agama bagi mereka yang menganut agama di luar yang diakui pemerintah. Selama ini hanya agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu yang diakui pemerintah. "Nah bagi warga yang menganut agama di luar yang enam itu, Kementerian Agama sedang mempersiapkan perlindungan hukumnya," ujar Lukman di Istana Negara, Jumat (7/11).
Soal kolom agama, Kemenag siapkan dasar hukum
JAKARTA. Persoalan penting tidaknya kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih menjadi perdebatan hangat di kalangan elit pemerintah dan masyarakat. Pasalnya, di Indonesia hanya ada enam agama yang diakui pemerintah, sementara dalam realitasnya ada warga negara yang beragama di luar agama yang diakui pemerintah. Ambil contoh seperti agama Sunda Wiwitan dan Ahmadiyah . Menjadawab hal itu, Menteri agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan institusinya tetap menilai keberadaan kolom agama dalam KTP harus tetap dipertahankan. Soalnya, identitas agama yang dianut setiap warga negara Indonesia itu dijamin oleh Konstitusi dan dilindungi oleh negara. Yang menjadi persoalannya, menurut Lukman adalah bagaimana mengisi kolom agama bagi mereka yang menganut agama di luar yang diakui pemerintah. Selama ini hanya agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu yang diakui pemerintah. "Nah bagi warga yang menganut agama di luar yang enam itu, Kementerian Agama sedang mempersiapkan perlindungan hukumnya," ujar Lukman di Istana Negara, Jumat (7/11).