KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lion Mentari Airlines dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh dua mantan pilotnya yakni Amsal Salomo Tampubolon (pemohon I) dan Erlang Airlangga (Pemohon II). Kuasa hukum pemohon Rio Simanjuntak bilang, alasan permohonan PKPU karena hingga saat ini Lion Air belum membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan uang penghargaan masa kerja. Mengacu dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 260K/Pdt.Sus-PHI/2018. Rio bilang, tagihan yang belum dibayarkan Lion Air kepada kliennya sebanyak Rp 780 juta.
Soal kompensasi PHK, mantan pilot bawa Lion Air ke Pengadilan Niaga
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Lion Mentari Airlines dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat oleh dua mantan pilotnya yakni Amsal Salomo Tampubolon (pemohon I) dan Erlang Airlangga (Pemohon II). Kuasa hukum pemohon Rio Simanjuntak bilang, alasan permohonan PKPU karena hingga saat ini Lion Air belum membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) dan uang penghargaan masa kerja. Mengacu dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 260K/Pdt.Sus-PHI/2018. Rio bilang, tagihan yang belum dibayarkan Lion Air kepada kliennya sebanyak Rp 780 juta.