JAKARTA. PT Bank International Indonesia Tbk (BII) mengaku siap menyambut aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi bagi konglomerasi keuangan. Berdasarkan aturan itu, OJK akan memantau modal konglomerasi. Pemantauan modal konglomerasi ini terdiri dua jenis. Pertama adalah penghitungan kewajiban modal berdasarkan masing-masing entitas unit usaha. Dan kedua adalah penghitungan kewajiban modal secara grup. Nah, jika secara konglomerasi modal cukup tetapi anak usaha kurang, OJK akan meminta induk menyuntikkan modal. Direktur Utama BII, Taswin Zakaria mengatakan, BII akan selalu memenuhi aturan minimal yang diatur oleh regulator. “Kalau ada perubahan aturan ketentuan dan penghitungan modal minimal anak dan group usaha, kita akan penuhi,” ujar Taswin, Kamis (6/8). Sampai semester I-2015 tercatat, modal inti BII adalah sebesar Rp 11,9 triliun atau naik 22,23% dari semester I tahun lalu. Sedangkan untuk modal inti secara konsolidasi BII dan dua anak usahanya yaitu WOM Finance dan BII Finance adalah sebesar Rp 13,5 triliun atau naik 27,65%. Sampai semester I ini CAR perseroan masih terjaga di level 15,68%. Direktur Keuangan Bank BII Thilagavathy Nadason menambahkan, BII sudah mereview rancangan aturan baru OJK mengenai modal konglomerasi. Berdasarkan tinjauan perusahaan, rancangan aturan baru tersebut tidak akan sulit untuk dipenuhi oleh perusahaan.
Soal konglomerasi, BII siap suntik anak usaha
JAKARTA. PT Bank International Indonesia Tbk (BII) mengaku siap menyambut aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi bagi konglomerasi keuangan. Berdasarkan aturan itu, OJK akan memantau modal konglomerasi. Pemantauan modal konglomerasi ini terdiri dua jenis. Pertama adalah penghitungan kewajiban modal berdasarkan masing-masing entitas unit usaha. Dan kedua adalah penghitungan kewajiban modal secara grup. Nah, jika secara konglomerasi modal cukup tetapi anak usaha kurang, OJK akan meminta induk menyuntikkan modal. Direktur Utama BII, Taswin Zakaria mengatakan, BII akan selalu memenuhi aturan minimal yang diatur oleh regulator. “Kalau ada perubahan aturan ketentuan dan penghitungan modal minimal anak dan group usaha, kita akan penuhi,” ujar Taswin, Kamis (6/8). Sampai semester I-2015 tercatat, modal inti BII adalah sebesar Rp 11,9 triliun atau naik 22,23% dari semester I tahun lalu. Sedangkan untuk modal inti secara konsolidasi BII dan dua anak usahanya yaitu WOM Finance dan BII Finance adalah sebesar Rp 13,5 triliun atau naik 27,65%. Sampai semester I ini CAR perseroan masih terjaga di level 15,68%. Direktur Keuangan Bank BII Thilagavathy Nadason menambahkan, BII sudah mereview rancangan aturan baru OJK mengenai modal konglomerasi. Berdasarkan tinjauan perusahaan, rancangan aturan baru tersebut tidak akan sulit untuk dipenuhi oleh perusahaan.