KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejauh ini Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi kepunyaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum ada yang terkonsolidasi. Sekadar mengingatkan, peraturan paling anyar terkait spin off UUS asuransi ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Baleid ini mewajibkan UUS asuransi dan perusahaan reasuransi untuk melakukan spin off selambat-lambatnya 31 Desember 2026, dan untuk perusahaan penjaminan paling lambat 2031.
Soal Konsolidasi Asuransi Syariah BUMN, Begini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejauh ini Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi kepunyaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum ada yang terkonsolidasi. Sekadar mengingatkan, peraturan paling anyar terkait spin off UUS asuransi ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Baleid ini mewajibkan UUS asuransi dan perusahaan reasuransi untuk melakukan spin off selambat-lambatnya 31 Desember 2026, dan untuk perusahaan penjaminan paling lambat 2031.