KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disebutkan, pengelolaan koperasi yang memiliki aktivitas di sektor keuangan atau
open loop nantinya bakal di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sementara itu, koperasi yang tidak bersinggungan dengan aktivitas sektor keuangan atau
close loop seperti simpan pinjam itu masih dalam kewenangan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman di Jakarta, Jumat (18/8).
Seperti diketahui, Kemenkop UKM mendapat waktu dua tahun setelah UU P2SK ini diundangkan, yang berarti hingga tahun 2024 untuk melakukan transisi pengawasan koperasi
open loop tersebut ke OJK.
Baca Juga: OJK: Penerapan ARB Simetris Masih Sesuai Rencana pada Awal September 2023 Agusman menjelaskan, setelah masa transisi UU P2SK tersebut selesai pihaknya akan mengatur dari sisi
prudential, tata kelola, pelaporan hingga lingkup kepengurusan koperasi
open loop. “Tentu di masa-masa awal kita perlu melakukan pembinaan, komunikasi yang baik dengan mereka, karena ini sesuatu yang sangat baru bagi mereka dan selama ini belum pernah mengalami. Kita harus membantu mereka menguatkan kapabilitas teknis dan juga kemampuan mereka memahami ketentuan-ketentuan yang ada,” jelasnya. Agusman menuturkan, pihaknya akan melakukan tugas terkait koperasi
open loop ini dengan rapi dan elegan serta terus berkoordinasi dengan Kementerian terkait. “Kita salurkan amanah ini secara rapi dan secara elegan serta membuat anggota koperasi tenang dan nyaman tidak ada gejolak dan
noise yang tidak perlu. Kami optimis kita bisa kerjakan berkoordinasi dengan kementerian terkait,” tuturnya. Diberitakan sebelumnya, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa pada tahun ini pihaknya akan lebih fokus untuk melakukan sosialisasi sekaligus membuat kriteria turunan untuk usaha koperasi yang masuk koperasi
open loop maupun
close loop. “Kami sekarang sedang menyusun dan menyelesaikan peraturan menteri (Permen) koperasi yang mengatur tentang kriteria usaha simpan pinjam dengan model
close loop dan usaha jasa keuangan koperasi yang kita sebut model bisnis
open loop,” jelasnya. Sejalan dengan penyusunan Permen yang saat ini sedang dilakukan, Zabadi bilang bahwa Kemenkop-UKM juga tengah melakukan moratorium untuk pendirian koperasi simpan pinjam dan pengembangan lebih jauh dari usaha simpan pinjam.
Baca Juga: Begini Tugas dan Fungsi Agusman Sebagai Dewan Komisioner OJK yang Baru Dalam pelaksanaannya nanti, Zabadi menyebut akan melakukan secara sensus dan melihat secara objektif dari koperasi usaha simpan pinjam yang saat ini ada sekitar 17.000 koperasi simpan pinjam. Pelaksanaannya ditargetkan bisa selesai sesuai dengan ketentuan UU. “Kita semua masih memiliki kesempatan sampai 2024-2025 ini untuk pembinaan koperasi yang
open loop untuk kembali ke
close loop atau dia mengurus izin usaha ke OJK kalau memilih izin usaha ke OJK kalau memilih
open loop,” imbuhnya. Terakhir, ia juga menegaskan bahwa dalam masa menunggu izin usaha diterbitkan oleh OJK, koperasi-koperasi yang menjalankan bisnis
open lopp masih berada di bawah pengawasan dari Kemenkop-UKM. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi