KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak bitcoin pertama kali diperkenalkan di 2009 silam, industri mata uang kripto dunia berkembang dengan pesat. Menurut catatan International Monetary Fund (IMF), kapitalisasi pasar kripto dengan cepat berkembang mencapai US$ 1 miliar di 2010. Dalam kurun sekitar satu dekade, kapitalisasi pasar membengkak mendekati US$ 3 triliun, sebelum akhirnya kembali ke kisaran US$ 1 triliun saat ini. Pesatnya perkembangan mata uang kripto ini membuat banyak negara, termasuk negara-negara anggota G20, merasa perlu mengawasi dan mengatur mata uang digital ini. Bahkan pengawasan perkembangan mata uang kripto atau mata uang digital menjadi salah satu fokus dari Presidensi G20 Indonesia tahun ini. Maklum saja, penggunaan mata uang kripto di dunia saat ini sangat masif. Cukup banyak yang menjadikan mata uang digital ini sebagai sarana investasi. Tapi di sisi lain, tidak dapat dipungkiri, banyak juga pihak yang memanfaatkan mata uang digital ini sebagai sarana pencucian uang serta penghindaran pajak. Ini tentu merugikan negara-negara di dunia.
Soal Kripto, Fokus G20 Soal Mitigasi Risiko dan Transparansi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak bitcoin pertama kali diperkenalkan di 2009 silam, industri mata uang kripto dunia berkembang dengan pesat. Menurut catatan International Monetary Fund (IMF), kapitalisasi pasar kripto dengan cepat berkembang mencapai US$ 1 miliar di 2010. Dalam kurun sekitar satu dekade, kapitalisasi pasar membengkak mendekati US$ 3 triliun, sebelum akhirnya kembali ke kisaran US$ 1 triliun saat ini. Pesatnya perkembangan mata uang kripto ini membuat banyak negara, termasuk negara-negara anggota G20, merasa perlu mengawasi dan mengatur mata uang digital ini. Bahkan pengawasan perkembangan mata uang kripto atau mata uang digital menjadi salah satu fokus dari Presidensi G20 Indonesia tahun ini. Maklum saja, penggunaan mata uang kripto di dunia saat ini sangat masif. Cukup banyak yang menjadikan mata uang digital ini sebagai sarana investasi. Tapi di sisi lain, tidak dapat dipungkiri, banyak juga pihak yang memanfaatkan mata uang digital ini sebagai sarana pencucian uang serta penghindaran pajak. Ini tentu merugikan negara-negara di dunia.