KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi impor limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tampaknya masih menimbulkan polemik. Pasalnya, adanya beberapa ketentuan yang dirasa bermasalah dalam aturan impor limbah B3 dinilai berpotensi menghambat kegiatan importasi bahan baku daur ulang limbah non-B3. Sebelumnya, keresahan yang demikian sempat beberapa kali disampaikan oleh Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI). Maklum saja, limbah non-B3 seperti misalnya kertas bekas atawa old news paper (ONP) merupakan bahan baku yang dibutuhkan dalam kegiatan produksi pelaku industri kertas. Adapun poin-poin dalam ketentuan regulasi impor limbah non-B3 di antaranya meliputi ketidakjelasan definisi limbah nonB3 akibat kerancuan makna dari istilah homogen dan bersih serta kejelasan perihal ketentuan keharusan pengapalan langsung (direct shipment), dan eksportir yang teregistrasi.
Soal kriteria limbah non-B3, APKI sarankan pemerintah ikuti standar ISRI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulasi impor limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tampaknya masih menimbulkan polemik. Pasalnya, adanya beberapa ketentuan yang dirasa bermasalah dalam aturan impor limbah B3 dinilai berpotensi menghambat kegiatan importasi bahan baku daur ulang limbah non-B3. Sebelumnya, keresahan yang demikian sempat beberapa kali disampaikan oleh Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI). Maklum saja, limbah non-B3 seperti misalnya kertas bekas atawa old news paper (ONP) merupakan bahan baku yang dibutuhkan dalam kegiatan produksi pelaku industri kertas. Adapun poin-poin dalam ketentuan regulasi impor limbah non-B3 di antaranya meliputi ketidakjelasan definisi limbah nonB3 akibat kerancuan makna dari istilah homogen dan bersih serta kejelasan perihal ketentuan keharusan pengapalan langsung (direct shipment), dan eksportir yang teregistrasi.