KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) meminta pemerintah agar transparan dalam melaksanakan kuota pengembangan PLTS Atap. Aturan baru ini akan tertuang di dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap. Di dalam kebijakan yang baru tersebut, kapasitas PLTS Atap yang sebelumnya dibatasi 100% daya langganan, ke depannya tidak diberikan batasan sepanjang mengikuti kuota pengembangan PLTS Atap. Kuota ini akan disusun oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
Soal Kuota Pengembangan PLTS Atap, AESI Minta Transparansi Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) meminta pemerintah agar transparan dalam melaksanakan kuota pengembangan PLTS Atap. Aturan baru ini akan tertuang di dalam revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap. Di dalam kebijakan yang baru tersebut, kapasitas PLTS Atap yang sebelumnya dibatasi 100% daya langganan, ke depannya tidak diberikan batasan sepanjang mengikuti kuota pengembangan PLTS Atap. Kuota ini akan disusun oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.