Soal kursi Ketua DPR, PDIP tunggu hasil uji materi



JAKARTA. Mengenai posisi Ketua DPR, Wakil Sekjen DPP PDIP Ahmad Basara mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan uji materi yang diajukan PDIP tentang Undang-undang MPR DPR DPD, DPRD (MD3).

Ahmad mengatakan pasal yang digugat adalah pasal 84 yang mengatur pimpinan DPR dipilih secara voting. Padahal sebelumnya posisi tersebut adalah jatah pemenang pemilihan umum (Pemilu), yang tahun ini dimenangkan oleh PDIP.

"Kalau dikabulkan atau ditolak, nanti strateginya masih rahasia," kata Ahmad di kantor DPP PDIP, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).


Sebelumnya, salah seorang Ketua DPP PKB, Abdul Qadir Karding sempat mengusulkan agar unsur pimpinan DPR diberikan kepada sepuluh peserta pemilu, dan masing-masing partai mendapat satu kursi kepemimpinan.

Menjawab hal itu Ahmad Basara mengatakan ia sependapat dengan Karding, pihaknya harus melihat norma hukumnya, kemudian asas kepatutan dari gagasan tersebut.

"Sehingga gagasan itu harus punya payung hukum yang jelas," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan