KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, peserta pemilu tetap diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye, meski sudah tidak diwajibkan menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, sumbangan dana kampanye tersebut mesti dicantumkan dalam laporan penerimana dan pengeluaran dana kampanye. "Bukan berarti sumbangan dana kampanye itu tidak disampaikan ke KPU. Sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU, wajibnya itu pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," kata Idham kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Tak Wajibkan Peserta Pemilu Lapor Sumbangan Kampanye, KPU akan Dilaporkan ke DKPP Ia menyebutkan, sumbangan dana kampanye juga mesti dicantumkan dalam Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan oleh peserta pemilu sebelum masa kampanye dimulai. Peserta pemilu, lanjut Idham, juga wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang memuat sumbangan dana kampanye satu hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Selain itu, KPU juga akan meminta agar penerimaan dan pengeluaran dana kampanye oleh peserta pemilu dilaporkan setiap hari melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Ia menyebutkan, informasi terkait dana kampanye di Sidakam nantinya juga dapat diakses publik melalui situs
infopemilu.kpu.go.id. "Misalnya yang bersangkutan menerima dana kampanye di hari ketiga masa kampanye, di hari keempat kami akan meminta ke mereka untuk meng-update informasi itu dan ditampilkan ke publik," ujar Idham. Hanya saja, ia menekankan, informasi yang ditampilkan tidak detil, misalnya hanya identitas pemberi sumbangan tanpa ada foto kwitansi maupun nomor identitas kependudukan si penyumbang. Idham mengeklaim, sistem yang diterapkan oleh KPU saat ini justru lebih transparan ketimbang ketentuan yang dahulu.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Anggaran KPU 2024 Sebesar Rp 28,36 Triliun Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah pada Senin lalu, KPU RI menyebut bahwa LPSDK dihapus karena tidak secara eksplisit diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebagai informasi, kewajiban lapor LPSDK sudah diterapkan sejak Pemilu 2014. Dalam skala nasional, peserta Pemilu 2019 pun masih diberikan kewajiban ini meskipun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah diundangkan. Dihapusnya LPSDK untuk Pemilu 2024 juga tidak terlepas dari singkatnya masa kampanye pada pemilu kali ini yang hanya 75 hari. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"KPU: Sumbangan Dana Kampanye Tetap Wajib Dilaporkan" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto