Soal Larangan Ekspor Komoditas, Menteri Bahlil Minta IMF Tak Intervensi Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana Moneter Internasional (IMF) menyoroti kebijakan Pemerintah Indonesia soal larangan ekspor nikel. Dewan Eksekutif IMF menyarankan Pemerintah Indonesia mencabut larangan ekspor nikel secara bertahap.

IMF juga meminta Indonesia untuk tidak memperluas larangan ekspor ke komoditas lainnya.

Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia secara tegas meminta agar IMF tidak mengintervensi kebijakan larangan ekspor komoditas yang dilakukan di Indonesia. Menurutnya, kebijakan larangan tersebut sudah pada jalur yang benar, dan tidak merugikan negara lain.


“Saya mau tanya waktu negara kita rugi, apakah negara lain memikirkan kita? Kita bahkan punya sejarah panjang tentang IMF,” tutur Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (30/6).

Baca Juga: Bahlil: Langit Mau Runtuh Pun, Hilirisasi Tetap Akan Menjadi Prioritas Negara

Berkaca pada krisis ekonomi tahun 1998, Bahlil mengatakan, rekomendasi IMF agar pertumbuhan ekonomi Indonesia segera pulih pada saat itu justru menimbulkan efek yang tidak diinginkan.

Kala itu IMF merekomendasikan agar industri-industri dalam negeri ditutup seperti industri dirgantara. Selain itu, pemberianj bantuan sosial juga direkomendasikan untuk diberhentikan yang akhirnya membuat daya beli masyarakat melemah.

“Disitulah cikal bakal terjadi deindustrialisasi. Bunga kredit dinaikkan hampir semua pengusaha koleps. Kredit-kredit macet asetnya diambil. Apa yang terjadi? negara kita lambat menuju pertumbuhan. Di tahun sama Malaysia tolak rekomendasi IMF. Jadi malah justru saya menanyakan apa maksud dari IMF sampaikan (mencabut larangan ekspor nikel) ini?,” tegas Bahlil.

Bahlil justru menyarankan agar IMF lebih fokus untuk mendiagnosa negara-negara yang saat ini sedang diambang keterpurukan, serta tidak ikut campur terkait kebijakan larangan ekspor komoditas di Indonesia.

“Dia akui pertumbuhan ekonomi Indonesia baik, Dia akui neraca dagang udah baik. Kenapa dia mau bilang begitu? ini standar ganda menurut saya. Ada apa dibalik ini?,” tembahnya.

Bahlil mengatakan, IMF menentang kebijakan larangan ekspor ini karena berdasarkan analisa untung-ruginya. Langkah larangan ekspor nikel ini menimbulkan kerugian bagi penerimaan negara dan dampak negatif bagi Indonesia maupun negara lain.

Namun, kondisi yang terjadi justru sebaliknya. Mengambil contoh dari larangan ekspor nikel, nilai ekspor nikel menjadi US$ 30 miliar pada 2022, jauh lebih besar jika dibandingkan ekspor nikel pada 2017 hingga 2018 yang  hanya  sebesar US$ 2,3 miliar.

“Jadi yang tahu pendapatan negara tercapai atau tidak bukan IMF, kita pemerintan Indonesia. Dan tidak hanya pendapatan negara, akibat hilirisasi juga terjadi pemerataan ekonomi di daerah-daerah. Terutama daerah penghasil dari komoditas bahan baku,” imbuhnya.

Baca Juga: Menteri Bahlil Tegaskan Larangan Ekspor Bijih Nikel Tetap Berjalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat