KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta agar platform media sosial yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku. Ini termasuk tidak memuat konten yang mengandung pornografi dan judi online. Mengutip Infopublik.id, menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, kewajiban platform media sosial di Indonesia adalah mengikuti dan menyesuaikan terhadap undang-undang di Indonesia. Menurut Semuel, saat ini ada platform media sosial asing yang membolehkan pengguna mengunggah konten yang mengandung pornografi.
Soal Larangan Konten Pornografi dan Judi Online, Platform Media Sosial Wajib Patuh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta agar platform media sosial yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku. Ini termasuk tidak memuat konten yang mengandung pornografi dan judi online. Mengutip Infopublik.id, menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, kewajiban platform media sosial di Indonesia adalah mengikuti dan menyesuaikan terhadap undang-undang di Indonesia. Menurut Semuel, saat ini ada platform media sosial asing yang membolehkan pengguna mengunggah konten yang mengandung pornografi.