KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, terdapat beberapa hal dari putusan MK tersebut yang pemerintah kurang sepakat. "Dalam beberapa hal pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK. Tetapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," kata Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6).
Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud MD: Pemerintah Ikuti Putusan MK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, terdapat beberapa hal dari putusan MK tersebut yang pemerintah kurang sepakat. "Dalam beberapa hal pemerintah kurang sepakat dengan putusan MK. Tetapi yang lebih prinsip di atas kekurangsepakatan itu adalah pemerintah harus tunduk pada ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK itu final dan mengikat," kata Mahfud di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/6).