JAKARTA. Besaran fee transaksi efek yang semakin bersaing dianggap tidak menguntungkan broker. Namun, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan tidak bisa menerbitkan regulasi mengenai batasan minimum fee transaksi broker. Seperti diketahui, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) kembali mengusulkan agar regulator bisa mengatur batasan fee transaksi bursa dan fee penjaminan efek. Tetapi, karena dianggap berkaitan dengan persaingan usaha, BEI akan menyerahkan kembali pembatasan minimum fee transaksi untuk ditetapkan oleh asosiasi. "Sebaiknya batasan minimum fee itu disepakati sendiri di lingkup asosiasi. Kami tidak bisa menetapkan batasan minimum karena yang tahu soal biaya operasional adalah broker itu sendiri," ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini, Selasa (16/1).
Soal minimum fee broker, BEI serahkan ke asosiasi
JAKARTA. Besaran fee transaksi efek yang semakin bersaing dianggap tidak menguntungkan broker. Namun, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan tidak bisa menerbitkan regulasi mengenai batasan minimum fee transaksi broker. Seperti diketahui, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) kembali mengusulkan agar regulator bisa mengatur batasan fee transaksi bursa dan fee penjaminan efek. Tetapi, karena dianggap berkaitan dengan persaingan usaha, BEI akan menyerahkan kembali pembatasan minimum fee transaksi untuk ditetapkan oleh asosiasi. "Sebaiknya batasan minimum fee itu disepakati sendiri di lingkup asosiasi. Kami tidak bisa menetapkan batasan minimum karena yang tahu soal biaya operasional adalah broker itu sendiri," ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini, Selasa (16/1).