JAKARTA. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Kemendagri sama sekali tidak pernah mempermasalahkan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI di PT Delta Djakarta. Ia mengklarifikasi pernyataannya beberapa waktu lalu terkait peraturan larangan penjualan minuman keras di minimarket. Donny, sapaan Reydonnyzar, mengatakan, ia hanya mempertanyakan apakah Pemprov DKI sudah mempertimbangkan peraturan terbaru yang melarang penjualan minuman keras di minimarket. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015. Menurut dia, kedua peraturan itu mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. "Kami tidak mempertanyakan kepemilikan saham. Retribusi (dari minuman keras) tetap diperbolehkan asal dilakukan di tempat-tempat yang ditentukan," kata Donny, di Kantor Kemendagri, Senin (13/4).
Soal miras, Kemendagri luruskan pernyataan Ahok
JAKARTA. Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Kemendagri sama sekali tidak pernah mempermasalahkan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI di PT Delta Djakarta. Ia mengklarifikasi pernyataannya beberapa waktu lalu terkait peraturan larangan penjualan minuman keras di minimarket. Donny, sapaan Reydonnyzar, mengatakan, ia hanya mempertanyakan apakah Pemprov DKI sudah mempertimbangkan peraturan terbaru yang melarang penjualan minuman keras di minimarket. Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015. Menurut dia, kedua peraturan itu mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. "Kami tidak mempertanyakan kepemilikan saham. Retribusi (dari minuman keras) tetap diperbolehkan asal dilakukan di tempat-tempat yang ditentukan," kata Donny, di Kantor Kemendagri, Senin (13/4).