KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memutuskan bahwa Partai Bulan Bintang (PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019. Atas putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menentukan sikap, apakah menerima hasil sidang adjudikasi Bawaslu atau mengajukan gugatan atas putusan Bawaslu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pihaknya akan membahas terlebih dulu putusan Bawaslu tersebut dalam rapat pleno KPU RI. Rapat pleno saat ini sedang berlangsung. "Ini semua baru mau (rapat) pleno, dibahas nanti di pleno," kata Evi di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (5/3).
Soal nasib PBB, KPU belum putuskan akan banding
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memutuskan bahwa Partai Bulan Bintang (PBB) sah sebagai peserta Pemilu 2019. Atas putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum menentukan sikap, apakah menerima hasil sidang adjudikasi Bawaslu atau mengajukan gugatan atas putusan Bawaslu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, pihaknya akan membahas terlebih dulu putusan Bawaslu tersebut dalam rapat pleno KPU RI. Rapat pleno saat ini sedang berlangsung. "Ini semua baru mau (rapat) pleno, dibahas nanti di pleno," kata Evi di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (5/3).