KONTAN.CO.ID - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ikut bersuara terkait ramai pemberian izin usaha pertambangan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Informasi saja, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 yang diteken pada 30 Mei 2024, Presiden Joko Widodo memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. Jaya Wahono, Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) Kadin, menyebutkan, sebaiknya ormas keagamaan diberikan izin untuk terlibat dalam pengelolaan EBT di Indonesia.
Soal Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Kadin: Kelola Energi Terbarukan Saja
KONTAN.CO.ID - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ikut bersuara terkait ramai pemberian izin usaha pertambangan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Informasi saja, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 yang diteken pada 30 Mei 2024, Presiden Joko Widodo memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. Jaya Wahono, Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) Kadin, menyebutkan, sebaiknya ormas keagamaan diberikan izin untuk terlibat dalam pengelolaan EBT di Indonesia.