KONTAN.CO.ID - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ikut bersuara terkait ramai pemberian izin usaha pertambangan untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Informasi saja, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 yang diteken pada 30 Mei 2024, Presiden Joko Widodo memberikan izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. Jaya Wahono, Ketua Komite Tetap Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) Kadin, menyebutkan, sebaiknya ormas keagamaan diberikan izin untuk terlibat dalam pengelolaan EBT di Indonesia.
Soalnya, EBT lebih memiliki dampak sosial dan lingkungan yang besar bagi masyarakat ketimbang pertambangan. Baca Juga: Anggota Komisi VII Minta IUPK untuk Ormas Keagamaan Dibatalkan "Kami dari Kadin Indonesia, METI (Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia), dan AESI (Asosiasi Energi Surya Indonesia) berpikir sama, bahwa EBT lebih baik dan lebih cocok untuk ormas keagamaan," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (14/6) Menurutnya, ormas keagamaan bisa berkontribusi meningkatkan kesadaran masyarakat dan edukasi mengenai EBT. Sebab, pengembangan EBT berkontribusi melindungi lingkungan sekitar dan membantu masyarakat mengakses listrik yang lebih murah. Selain itu, penggunaan EBT juga akan membuat biaya transportasi murah karena penggunaan kendaraan listrik akan lebih hemat dibandingkan BBM. "Misalnya, PLTS atap bisa dipasang di sekolah, rumah ibadah, kantor, pabrik dan perumahan. Ini akan meningkatkan pemahaman masyarakat dan semuanya dapat berkontribusi," lanjutnya. Baca Juga: Menilik Enam Lahan Tambang untuk Jatah Badan Usaha Ormas Keagamaan