JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, angka Rp 72 triliun merupakan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2014. Hal itu untuk meluruskan pernyataan Menteri Keuangan Chatib Basri. Sebelumnya Chatib Basri menyebutkan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov DKI tahun 2013 mencapai Rp 72 triliun, naik Rp 31 triliun dibanding pendapatan tahun 2012. "Ya, angka yang disebut Pak Menkeu itu maksudnya APBD (2014) bukan pendapatan asli daerah (2013)," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi di Jakarta, Senin (17/3) seperti dikutip dari Kompas.com. Iwan menambahkan, untuk PAD 2014 ditargetkan mencapai Rp 64,7 triliun. Perinciannya, pajak daerah Rp 32,5 triliun, retribusi daerah Rp 1,7 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 447,5 miliar, dan PAD yang sah lain-lain sebesar Rp 4,8 triliun. Kemudian dari dana perimbangan Rp 17,7 triliun dan pendapatan lain-lain sebesar Rp 7,3 triliun. "Target pendapatan pada 2014 mencapai sekitar Rp 64 triliun. Kalau pendapatan menjadi tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI karena wewenang kami hanya mengelola pajak daerah," kata Iwan. Seperti diberitakan sebelumnya, APBD DKI tahun 2013 mencapai Rp 49,98 triliun, dengan PAD Rp 41,53 triliun. Sementara realisasi APBD 2012 adalah Rp 36,02 triliun dengan PAD Rp 30,64 triliun. Dengan demikian, alokasi APBD 2014 dibandingkan dengan APBD 2013 terjadi kenaikan sekitar Rp 22 triliun, sedangkan untuk pendapatan 2014 bertambah Rp 23,17 triliun. Sementara untuk APBD 2013 berbanding APBD 2012 naik Rp 13,96 triliun dan PAD bertambah Rp 10,89 triliun. Dalam sambutan penandatanganan kerja sama antara Ditjen Pajak Kemenkeu dan Pemprov DKI Jakarta, di Balaikota Jakarta, Senin (17/3), Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, terjadi kenaikan PAD DKI sebesar Rp 31 triliun pada tahun 2013 menjadi Rp 72 triliun pada masa kepemimpinan Joko Widodo, dibanding tahun 2012 yang sebesar Rp 41 triliun. (Kurnia Sari Aziza)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Soal PAD, Kadin Pajak DKI ralat omongan Menkeu
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, angka Rp 72 triliun merupakan alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2014. Hal itu untuk meluruskan pernyataan Menteri Keuangan Chatib Basri. Sebelumnya Chatib Basri menyebutkan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov DKI tahun 2013 mencapai Rp 72 triliun, naik Rp 31 triliun dibanding pendapatan tahun 2012. "Ya, angka yang disebut Pak Menkeu itu maksudnya APBD (2014) bukan pendapatan asli daerah (2013)," kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi di Jakarta, Senin (17/3) seperti dikutip dari Kompas.com. Iwan menambahkan, untuk PAD 2014 ditargetkan mencapai Rp 64,7 triliun. Perinciannya, pajak daerah Rp 32,5 triliun, retribusi daerah Rp 1,7 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 447,5 miliar, dan PAD yang sah lain-lain sebesar Rp 4,8 triliun. Kemudian dari dana perimbangan Rp 17,7 triliun dan pendapatan lain-lain sebesar Rp 7,3 triliun. "Target pendapatan pada 2014 mencapai sekitar Rp 64 triliun. Kalau pendapatan menjadi tanggung jawab Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI karena wewenang kami hanya mengelola pajak daerah," kata Iwan. Seperti diberitakan sebelumnya, APBD DKI tahun 2013 mencapai Rp 49,98 triliun, dengan PAD Rp 41,53 triliun. Sementara realisasi APBD 2012 adalah Rp 36,02 triliun dengan PAD Rp 30,64 triliun. Dengan demikian, alokasi APBD 2014 dibandingkan dengan APBD 2013 terjadi kenaikan sekitar Rp 22 triliun, sedangkan untuk pendapatan 2014 bertambah Rp 23,17 triliun. Sementara untuk APBD 2013 berbanding APBD 2012 naik Rp 13,96 triliun dan PAD bertambah Rp 10,89 triliun. Dalam sambutan penandatanganan kerja sama antara Ditjen Pajak Kemenkeu dan Pemprov DKI Jakarta, di Balaikota Jakarta, Senin (17/3), Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, terjadi kenaikan PAD DKI sebesar Rp 31 triliun pada tahun 2013 menjadi Rp 72 triliun pada masa kepemimpinan Joko Widodo, dibanding tahun 2012 yang sebesar Rp 41 triliun. (Kurnia Sari Aziza)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News