KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memanggil perwakilan PT TRPN terkait kegiatan pemagaran laut untuk reklamasi di perairan Bekasi, Jawa Barat. Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut pada Jumat (31/1). “Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (2/2).
Soal Pagar Laut di Bekasi, PT TRPN Akui Melanggar
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memanggil perwakilan PT TRPN terkait kegiatan pemagaran laut untuk reklamasi di perairan Bekasi, Jawa Barat. Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut pada Jumat (31/1). “Dalam pemeriksaan, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (2/2).