KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kasus pagar laut yang berada di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten. Trenggono menjelaskan, pasalnya selama ini ketika prahara pagar laut mencuat di publik, seolah-olah pihaknya yang disalahkan. Untuk itu, kata dia, hal ini penting menjadi edukasi publik. “Misalnya kemarin, ketika tersiar soal ada HGB yang disalahkan itu menteri KKP, seolah-olah Menteri KKP yang mengkavling-kavling, padahal tidak seperti itu, bahkan kami baru tahu setelah diumumkan Menteri ATR/BPN,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IV (DPR), Jakarta (23/1).
Soal Pagar Laut, Menteri KP Sebut Baru Tahu Adanya SHGB di Laut
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kasus pagar laut yang berada di wilayah pesisir utara Tangerang, Banten. Trenggono menjelaskan, pasalnya selama ini ketika prahara pagar laut mencuat di publik, seolah-olah pihaknya yang disalahkan. Untuk itu, kata dia, hal ini penting menjadi edukasi publik. “Misalnya kemarin, ketika tersiar soal ada HGB yang disalahkan itu menteri KKP, seolah-olah Menteri KKP yang mengkavling-kavling, padahal tidak seperti itu, bahkan kami baru tahu setelah diumumkan Menteri ATR/BPN,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IV (DPR), Jakarta (23/1).