KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pagar laut yang membentang di pesisir utara Tangerang menjadi perhatian anggota DPR. Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan, pagar laut yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir utara Tangerang, Banten merupakan pelanggaran serius. "Ini pelanggaran serius karena bertentangan dengan UUD pasal 33, UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982," ujarnya kepada KONTAN, Senin (20/1). Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menyatakan, ruang laut tidak dapat dimiliki oleh individu maupun perusahaan. Apalagi ada isu yang menyebutkan bahwa pagar laut tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Soal Pagar Laut Tangerang, Anggota Komisi IV DPR Sebut Pelanggaran Serius
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pagar laut yang membentang di pesisir utara Tangerang menjadi perhatian anggota DPR. Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan, pagar laut yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir utara Tangerang, Banten merupakan pelanggaran serius. "Ini pelanggaran serius karena bertentangan dengan UUD pasal 33, UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982," ujarnya kepada KONTAN, Senin (20/1). Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menyatakan, ruang laut tidak dapat dimiliki oleh individu maupun perusahaan. Apalagi ada isu yang menyebutkan bahwa pagar laut tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).