KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pagar laut yang membentang di pesisir utara Tangerang menjadi perhatian anggota DPR. Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan, pagar laut yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer (km) di pesisir utara Tangerang, Banten merupakan pelanggaran serius. "Ini pelanggaran serius karena bertentangan dengan UUD pasal 33, UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982," ujarnya kepada KONTAN, Senin (20/1). Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menyatakan, ruang laut tidak dapat dimiliki oleh individu maupun perusahaan. Apalagi ada isu yang menyebutkan bahwa pagar laut tersebut memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
"Laut tidak bisa di kapling menjadi HGB apalagi hak milik baik individu maupun perusahaan, jadi pemerintah perlu segera mengungkap mengapa ini bisa terjadi dan menindak dengan tegas pelaku yang melanggar," tandasnya. Baca Juga: Nusron Wahid Buka Suara soal Pemilik Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid buka suara terkait ratusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pada pagar laut misterius di Tangerang. Nusron menyebutkan, di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang, yang terdiri dari 234 bidang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut.