Soal Pajak kepada Wisatawan Asing di Bali, Kapan Berlaku?



KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Program pungutan pajak bagi wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sebesar Rp 150.000 (US$ 10) bakal segera diterapkan. Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) sudah menyiapkan program sosialisasi ke berbagai negara pasar wisatawan.

Melansir Infopublik.id, Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Made Ayu Marthini mengatakan, sosialisasi itu dilakukan agar calon wisatawan termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar dapat memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakukan pungutan pajak bagi wisman ke Bali, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

"Kami juga sedang membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan lainnya," kata Made dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (26/9/2023).


Made menekankan sesuai arahan dari Menparekraf Sandiaga Uno, sosialisasi harus dilakukan dengan baik dalam bingkai narasi positif agar maksud dan tujuan dari peraturan daerah ini dapat diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali menuju pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat, dan berkelanjutan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Bali. 

Baca Juga: Industri Penerbangan Indonesia Disebut Masih dalam Tren Positif Pasca Pandemi

Kebijakan itu, diyakini tidak akan membebani wisatawan mancanegara namun justru menunjang dalam memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik.

"Kami mendukung adanya pungutan untuk wisatawan mancanegara ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu (perdebatan). Oleh karena itu kita ingin menyosialisasikan kebijakan ini dengan baik karena tujuannya jelas agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, bermartabat," ujar Made.

Berlaku Februari 2024

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun di kesempatan yang sama mengungkapkan kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada Februari 2024. Untuk tahap awal, pungutan pajak wisman ini akan difokuskan pada dua program yakni penanganan dan pengelolaan sampah serta program-program dalam menjaga adat budaya Bali.

"Program itu akan dijalankan di seluruh Bali, (program) itu melihat Bali secara utuh," kata Pemayun.

Baca Juga: Wisata Halal Berkembang, Hotel Konsep Syariah RedDoorz Tumbuh 500% di Tahun 2023

Saat ini Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk dengan kedutaan-kedutaan asing serta pihak maskapai.

Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan simulasi proses pemungutan pajak bagi wisatawan mancanegara saat tiba di Bali. Secara keseluruhan estimasi waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik.

"Dan (simulasi) itu kita lakukan di jam-jam sibuk, artinya tidak akan menyebabkan antrean," ujar Pemayun.

Selain di lokasi terminal kedatangan mancanegara, nantinya Pemprov Bali bersama pihak terkait juga akan menempatkan konter khusus di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hal ini untuk mengakomodir wisman yang masuk dari sejumlah daerah di Indonesia.

"Termasuk di pintu masuk jalur laut," kata Pemayun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie