KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Program pungutan pajak bagi wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sebesar Rp 150.000 (US$ 10) bakal segera diterapkan. Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) sudah menyiapkan program sosialisasi ke berbagai negara pasar wisatawan. Melansir Infopublik.id, Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Made Ayu Marthini mengatakan, sosialisasi itu dilakukan agar calon wisatawan termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar dapat memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakukan pungutan pajak bagi wisman ke Bali, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. "Kami juga sedang membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan lainnya," kata Made dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (26/9/2023).
Soal Pajak kepada Wisatawan Asing di Bali, Kapan Berlaku?
KONTAN.CO.ID - DENPASAR. Program pungutan pajak bagi wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sebesar Rp 150.000 (US$ 10) bakal segera diterapkan. Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) sudah menyiapkan program sosialisasi ke berbagai negara pasar wisatawan. Melansir Infopublik.id, Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Made Ayu Marthini mengatakan, sosialisasi itu dilakukan agar calon wisatawan termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar dapat memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakukan pungutan pajak bagi wisman ke Bali, yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. "Kami juga sedang membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan lainnya," kata Made dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (26/9/2023).