KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menjual minyak mentah bagiannya ke PT Pertamina seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Kendati demikian, pelaksanaannya bukan tanpa kendala. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto mengatakan KKKS yang menjual minyak mentahnya ke PT Pertamina, malah dikenai pajak sebesar 44%. Hal ini dirasakan memberatkan karena jika dijual ke luar negeri, pajaknya lebih kecil. “Kalau dijual ke kami (Pertamina), kena pajak 44%. Pajak badan usaha seperti itu. Terlalu besar kan? Kalau besar akan memberatkan yang bayar pajak,” kata Djoko pada Jumat (28/9).
Soal pajak penjualan minyak KKKS ke Pertamina, pemerintah akan cari jalan keluar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menjual minyak mentah bagiannya ke PT Pertamina seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri. Kendati demikian, pelaksanaannya bukan tanpa kendala. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto mengatakan KKKS yang menjual minyak mentahnya ke PT Pertamina, malah dikenai pajak sebesar 44%. Hal ini dirasakan memberatkan karena jika dijual ke luar negeri, pajaknya lebih kecil. “Kalau dijual ke kami (Pertamina), kena pajak 44%. Pajak badan usaha seperti itu. Terlalu besar kan? Kalau besar akan memberatkan yang bayar pajak,” kata Djoko pada Jumat (28/9).