KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu pasal yang jadi sorotan di Perppu tersebut yakni pada pasal 27 (2) yang menyebutkan bahwa Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota Sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Baca Juga: Sri Mulyani: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terbit karena kondisi luar biasa
Soal pasal imunitas di Perppu Nomor 1/2020, begini penilaian pengamat hukum UI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu pasal yang jadi sorotan di Perppu tersebut yakni pada pasal 27 (2) yang menyebutkan bahwa Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota Sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Baca Juga: Sri Mulyani: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terbit karena kondisi luar biasa