Soal pasal imunitas di Perppu Nomor 1/2020, begini penilaian pengamat hukum UI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menerbitkan  Peraturan Pemerintan Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Salah satu pasal yang jadi sorotan di Perppu tersebut yakni pada pasal 27 (2) yang menyebutkan bahwa Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota Sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terbit karena kondisi luar biasa

Chaerul Huda, pengamat hukum Universitas Indonesia menilai Perppu tersebut justru memberikan kesan yang lebih berkenaan dengan penanggulangan dampak ekonomi akibat Covid-19 daripada upaya penanggulangan Covid-19 itu sendiri.

Menurutnya, Perppu tersebut dijadikan sebagai dasar kelolosan dari jerat hukum bagi pejabat negara yang menyimpang dari anggaran dibandingkan dengan menghadirkan kebijakan penggunaan anggaran yang semaksimal mungkin guna menanggulangi wabah Covid-19.

“Orientasi berpikir pemerintah terutama bagaimana menggunakan uang di masa pandemik, tapi belum memikirkan pada keselamatan masyarakat karena  pandeminya itu sendiri,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (13/4).

Baca Juga: Ini lima alasan Perppu No 1/2020 harus digugat ke Mahkamah Konstitusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat