KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap fokus menjalankan aturan penerbangan bagi maskapai sesuai dengan surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, sebagaimana telah diubah dalam SE Nomor 5 Tahun 2020. Dalam hal ini, Kemenhub berada pada posisi menjalankan aturan tersebut secara teknis meskipun kritik dari berbagai pihak terus bermunculan. Salah satu yang tengah menjadi sorotan adalah aturan pemerintah terkait tes polymerase chain reaction (PCR) bagi calon penumpang. Salah satunya pihak maskapai yang keberatan dengan kebijakan ini karena tes PCR dan rapid test dinilai lebih mahal ketimbang harga tiket pesawat. Ini bisa berdampak pada minat masyarakat memakai angkutan udara yang sudah terpuruk karena corona.
Baca Juga: Siap-siap, dokumen perjalanan penumpang pesawat akan dicek lewat aplikasi digital Asal tahu saja, calon penumpang perlu merogoh kocek Rp 1,8 juta-Rp 2,5 juta untuk sekali tes PCR dan Rp 300.000-Rp 500.000 untuk rapid test. Harga ini dianggap jauh lebih mahal dari harga tiket pesawat yang dibeli calon penumpang.