KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 69 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terindikasi memiliki kekayaan tidak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah menindak lanjuti temuan ini. Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan menyampaikan, dari 69 pegawai tersebut, sebanyak 50 pegawai telah dipanggil lantaran harta yang mereka miliki saat ini terindikasi paling tidak wajar. Namun, pegawai yang hadir dalam panggilan hanya berjumlah 47 saja, 5 pegawai lainnya tidak hadir karena sakit. “Dari 50 pegawai ada 47 pegawai yang memang prioritas, jadi harus kita lakukan pemanggilan dan ini sudah kita lakukan pemanggilan tterhadap 47 pegawai. Cuma ada yang tidak hadir sekitar 5 orang karena sakit stroke dan lainnya,” tutur Awam dalam media briefing, Jumat (31/3).
Soal Pegawai Berharta Tak Wajar, Kemenkeu: Ada yang Kena Sanksi Berat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 69 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terindikasi memiliki kekayaan tidak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah menindak lanjuti temuan ini. Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan menyampaikan, dari 69 pegawai tersebut, sebanyak 50 pegawai telah dipanggil lantaran harta yang mereka miliki saat ini terindikasi paling tidak wajar. Namun, pegawai yang hadir dalam panggilan hanya berjumlah 47 saja, 5 pegawai lainnya tidak hadir karena sakit. “Dari 50 pegawai ada 47 pegawai yang memang prioritas, jadi harus kita lakukan pemanggilan dan ini sudah kita lakukan pemanggilan tterhadap 47 pegawai. Cuma ada yang tidak hadir sekitar 5 orang karena sakit stroke dan lainnya,” tutur Awam dalam media briefing, Jumat (31/3).