KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebaiknya tidak terburu-buru dalam menilai rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat peraturan terkait pelabelan BPA pada produk air minum dalam kemasan galon berbahan plastik keras (polikarbonat). “KPPU baru mengeluarkan hipotesa, tanpa membuat suatu riset saintifik”, ujar Pakar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Mursal Maulana dalam keterangannya, Rabu (29/6). “Jadi, KPPU lebih baik melakukan koordinasi internal lebih dulu sebelum mengeluarkan pernyataan, sehingga tidak membuat masyarakat bingung,” kata Mursal.
Soal Pelabelan BPA, KPPU Diminta Tidak Terburu-buru Menilai Kebijakan BPOM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebaiknya tidak terburu-buru dalam menilai rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat peraturan terkait pelabelan BPA pada produk air minum dalam kemasan galon berbahan plastik keras (polikarbonat). “KPPU baru mengeluarkan hipotesa, tanpa membuat suatu riset saintifik”, ujar Pakar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Mursal Maulana dalam keterangannya, Rabu (29/6). “Jadi, KPPU lebih baik melakukan koordinasi internal lebih dulu sebelum mengeluarkan pernyataan, sehingga tidak membuat masyarakat bingung,” kata Mursal.