Soal Pelaksanaan Transaksi Jalan Tol Nirsentuh, Ini Kata PUPR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan transaksi tol non-tunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Zainal Fatah saat ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Uji Coba MLFF Disebut Gagal, Begini Tanggapan Roatex


"Kayaknya iya tidak (tidak bisa diimplementasikan sebelum peraturan baru ditetapkan), tapi nanti dilihat saja," kata Zainal.

Sementara saat ini, Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) terkait jalan tol tersebut masih diharmonisasi.

"Yang jelas kalau sudah sampai di Sekretariat Negara (Setneg) itu sudah harmonisasi, jadi antar-kementerian sudah ketemu membahas, diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Nah selesai dari situ kita antarkan ke Setneg untuk proses peninjauan," jelas Zainal.

Hal baru yang diatur dalam RPP tersebut, yaitu terkait Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang akan lebih tegas.

Baca Juga: Sejumlah Mobil Tertimpa Palang, Uji Coba Perdana MLFF Mengalami Kendala

"Jadi nanti ada denda terkait SPM, ada denda juga bagi masyarakat yang mengganggu akses tol. Sistem transaksi juga diatur, termasuk MLFF," imbuh Zainal.

Namun demikian, Zainal tidak menyebutkan kapan perkiraan aturan baru tersebut bakal ditetapkan. "Belum tahu, kita berharap secepatnya. Biasanya cepat," tandas Zainal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaksanaan MLFF Masih Tunggu Revisi PP Jalan Tol"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto