KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan transaksi tol non-tunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Zainal Fatah saat ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Baca Juga: Uji Coba MLFF Disebut Gagal, Begini Tanggapan Roatex
Soal Pelaksanaan Transaksi Jalan Tol Nirsentuh, Ini Kata PUPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan transaksi tol non-tunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) masih menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Zainal Fatah saat ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Baca Juga: Uji Coba MLFF Disebut Gagal, Begini Tanggapan Roatex