Soal Pelaporan Dugaan Penyebaran Hoaks Oleh Roy Suryo, Ini Kata Polri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan analisa terhadap laporan ke mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan informasi bohong atau hoaks ke publik.

Laporan terhadap Roy Suryo teregistrasi di Bareskrim dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Selasa (2/1/2024) kemarin.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago menyebut polisi juga akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.


Baca Juga: Roy Suryo Telah Menyiapkan Tim Hukum Terkait Pelaporan Dugaan Penyebaran Hoaks

"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," kata Erdi kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Erdi juga memastikan laporan yang masuk ke Bareskrim akan diproses sesuai dengan aturan yang ada. "Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap dia.

Diketahui, laporan ke Roy Suryo terkait pernyataan tentang tiga jenis mic yang digunakan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat debat kedua Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 pada Jumat (22/12/2023).

Atas hal itu Roy dilaporkan oleh Relawan Pilar 08. Pelapor menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar akun X Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo1.

Baca Juga: Diduga Sebarkan Hoaks Soal Gibran, Roy Suryo Dilaporkan ke Bareskrim

“Kami dari Pilar 08 ingin membuat laporan ke Bareskrim terkait dugaan berita bohong (hoaks), ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa ada kecurangan,” kata Kabid Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri di Jakarta, melansir Antara, Selasa (2/1/2024).

Selain itu, disampaikan pula pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang membantah tuduhan Roy Suryo.

Hanfi mengatakan Pilar 08 melaporkan Roy atas dugaan tindakan ujaran kebencian yang melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 KUHP dan/atau pasal 15 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP.

“Padahal semuanya sudah dibantah oleh Ketua KPU, konsorsium dari penyelenggara TV juga sudah dibantah. Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar. Justru itu, kita tidak mau terjadi provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap pasangan calon, maka untuk membuktikan kebenaran tersebut, kami buat laporan,” kata dia.

Baca Juga: KPU Buka Suara Soal Polemik Gibran Pakai Alat Bantu Lain Ketika Debat Cawapres

Sebelumnya pada Jumat (22/12), Roy Suryo menulis sebuah cuitan dalam akun X miliknya terkait pelaksanaan debat perdana cawapres di Balai Sidang Jakarta Convention Center (JCC).

Menurut Roy, ada sejumlah kejanggalan dalam debat yang diselenggarakan oleh KPU.

Sejumlah cuitan yang ia ketik yakni: "Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil," cuit Roy Suryo melalui akun X miliknya.

"Kenapa si nomor 2 ini sampai gunakan 3 (tiga) mic sekaligus: 1. Clip-on, 2. Hand-held & 3. Head-set? Apa gunanya juga ada earphone? Siapa yang bisa feeding ke telinganya? Mengapa 2 calon yang lain beda? Ambyar," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Usut Laporan Dugaan Roy Suryo Sebarkan Hoaks"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto