KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menerapkan sistem post merger notification dalam proses notifikasi merger dan akuisisi perusahaan. Hal ini karena belum adanya revisi terkait proses notifikasi dalam revisi UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisioner KPPU Dinni Melanie mengatakan, saat ini proses notifikasi merger dan akuisisi di Indonesia menganut sistem post merger notification. Artinya, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut. Hal ini, kata Dinni, berbeda dengan sistem notifikasi yang dianut di negara-negara lain yakni pre merger notification. Yakni sebelum dilakukannya transaksi merger dan akuisisi, perusahaan-perusahaan harus melapor terlebih dahulu kepada otoritas persaingan usaha di negara tersebut untuk mendapat persetujuan (pre merger notification).
Soal pelaporan notifikasi sebelum merger dan akuisisi, KPPU tunggu revisi UU 5/1999
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menerapkan sistem post merger notification dalam proses notifikasi merger dan akuisisi perusahaan. Hal ini karena belum adanya revisi terkait proses notifikasi dalam revisi UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Komisioner KPPU Dinni Melanie mengatakan, saat ini proses notifikasi merger dan akuisisi di Indonesia menganut sistem post merger notification. Artinya, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut. Hal ini, kata Dinni, berbeda dengan sistem notifikasi yang dianut di negara-negara lain yakni pre merger notification. Yakni sebelum dilakukannya transaksi merger dan akuisisi, perusahaan-perusahaan harus melapor terlebih dahulu kepada otoritas persaingan usaha di negara tersebut untuk mendapat persetujuan (pre merger notification).