Soal pelarangan warga Indonesia masuk ke 59 negara, begini penjelasan Kemenlu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 59 negara diketahui melarang warga negara Indonesia untuk masuk ke wilayahnya. Hal ini terkait dengan melonjaknya kasus positif covid-19 di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan, bahwa sebagian besar negara di dunia masih mengeluarkan larangan perjalanan baik untuk warganya yang hendak ke luar negeri maupun warga asing yang akan masuk ke wilayahnya.

“Termasuk Indonesia, Indonesia masih melarang warga negara asing dari seluruh negara di dunia, kecuali yang memiliki KITAP dan KITAS dan juga yang berkaitan dengan project strategis nasional,” kata kata Mahendra dalam Rakornas Kadin, Kamis (10/9).


Mahendra menyebutkan, saat ini tiga negara yaitu Korea Selatan, UEA, dan Tiongkok dengan kepentingan nasional business traveling masih dibolehkan masuk ke Indonesia. Di luar itu, pemerintah masih melarang WNA masuk sejak April 2020 hingga saat ini.

Baca Juga: Pelaku usaha meminta Pemprov DKI Jakarta memberi stimulus dan relaksasi

Mehendra mengatakan, saat ini pemerintah terus melakukan pemantauan lebih ketat. Menurut dia, pelarangan suatu warga negara untuk masuk ke negara lain saat ini memang terjadi. “Dan memang masih terus pemantauan lebih ketat, jadi pelarangan yang seperti ini berlaku universal. Itu adalah fakta sampai saat ini,” kata dia.

Sebagai informasi, sejumlah Negara di dunia melarang warga Indonesia masuk ke wilayahnya. Seperti Malaysia yang belum lama ini mengumumkan terkait pelarangan tersebut untuk WNI termasuk pekerja migran Indonesia.

Selanjutnya: Jakarta PSBB, Jokowi rapat virtual untuk peserta lebih dari 5 orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .