KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 59 negara diketahui melarang warga negara Indonesia untuk masuk ke wilayahnya. Hal ini terkait dengan melonjaknya kasus positif covid-19 di Indonesia. Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan, bahwa sebagian besar negara di dunia masih mengeluarkan larangan perjalanan baik untuk warganya yang hendak ke luar negeri maupun warga asing yang akan masuk ke wilayahnya. “Termasuk Indonesia, Indonesia masih melarang warga negara asing dari seluruh negara di dunia, kecuali yang memiliki KITAP dan KITAS dan juga yang berkaitan dengan project strategis nasional,” kata kata Mahendra dalam Rakornas Kadin, Kamis (10/9).
Soal pelarangan warga Indonesia masuk ke 59 negara, begini penjelasan Kemenlu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 59 negara diketahui melarang warga negara Indonesia untuk masuk ke wilayahnya. Hal ini terkait dengan melonjaknya kasus positif covid-19 di Indonesia. Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan, bahwa sebagian besar negara di dunia masih mengeluarkan larangan perjalanan baik untuk warganya yang hendak ke luar negeri maupun warga asing yang akan masuk ke wilayahnya. “Termasuk Indonesia, Indonesia masih melarang warga negara asing dari seluruh negara di dunia, kecuali yang memiliki KITAP dan KITAS dan juga yang berkaitan dengan project strategis nasional,” kata kata Mahendra dalam Rakornas Kadin, Kamis (10/9).